Amy Grace Lestari, S.Pd
(Kewarganegaraan)
Oleh: amy grace lestariKEDUDUKAN PANCASILA
Kedudukan Pancsila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
●
Istilah
Pancasila dikenal sejak abad XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular. berasal dari bahasa Sansakerta yaitu panca
(lima) dan sila (sendi, asas),
berarti batu sendi yang lima, juga
berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
●
Pancasila memiliki
dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a. Dilarang
melakukan kekerasan
b. Dilarang
mencuri
c. Dilarang
berjiwa dengki
d. Dilarang
berbohong
e. Dilarang
mabuk/minuman keras
●
Pengertian Pancasila
sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi
”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada...”
●
Rumusan Pancasila
yang terdapat dalam alinea keempat
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh
lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
●
Dasar Negara
merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar
negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia
membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Sehingga,
dasar negara disebut juga ideologi negara.
●
Ideologi
adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman
hidup dan pandangan
hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
●
Pancasila
sebagai pandangan hidup disebut juga way
of life, pedoman hidup, atau petunjuk
hidup. Pandangan hidup adalah prinsip/asas yang mendasari jawaban terhadap pertanyaan “untuk apa seseorang
itu hidup?” sehingga, dalam
pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi mengenai kehidupan
yang dicita–citakan, pikiran
terdalam dan gagasan mengenai kehidupan yang baik.
●
Fungsi dan peranan Pancasila
sebagai:
a. Jiwa
Bangsa Indonesia
b. Kepribadian
Bangsa Indonesia
c. Sumber
dari Segala Sumber Hukum
d. Perjanjian
Luhur
e. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
f. Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
g. Pancasila
sebagai Moral Pembangunan
●
Nilai–Nilai Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Pandangan Hidup :
1.
Sila pertama
: pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya
2.
Sila kedua : mengakui
kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama
3.
Sila ketiga : perwujudan dari paham kebangsaan
yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan
persatuan dan kesatuan bangsa
sehingga tidak terpecah-belah
4.
Sila keempat
: sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar
atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan
5.
Sila kelima : salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
●
Butir-butir pengamalan sila
pertama :
a.
Menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.
Percaya dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
c.
Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d.
Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
e.
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan
pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa
f.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
g.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
●
Butir-butir pengamalan sila kedua
:
a.
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa
b.
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya
c.
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia
d.
Mengembangkan sikap saling
tenggang rasa
e.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan
g.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan
h.
Berani membela kebenaran dan
keadilan
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia
j.
Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
●
Butir-butir pengamalan sila ketiga :
a.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan
b.
Rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa
d.
Mengembangkan rasa bangga
berbangsa dan bertanah air Indonesia
e.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial
f.
Mengembangkan persatuan
dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa
●
Butir-butir pengamalan sila
keempat :
a.
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak
orang lain
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan
e.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
f.
Iktikad baik dan
rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
g.
Dalam musyawarah,
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama
j.
Percya kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan
●
Butir-butir pengamalan sila kelima
:
a.
Mengembangkan perbuatan
luhur, mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama
c.
Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban
d. Menghormati hak orang lain
e.
Suka menolong orang lain
f.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan orang lain
●
Pancasila
berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan
negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
●
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun perilaku
masyarakat Indonesia haruslah
selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
●
Semua sila dari Pancasila
tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah,
karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila
merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
●
Upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan
dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.