KEDAULATAN NKRI
(Kewarganegaraan)
Oleh: Amri Sianturi S.PdPENERAPAN MASA AWAL KEMERDEKAAN & MASA ORDE LAMA PERIODE 1945 – 1966
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar negara negara Republik Indonesia baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Ssemua peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Sehingga Pancasila disebut sumber dari segala tertib hukum nasional Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mengandung makna bahwa Pancasila merupakan konsep dasar tentang kehidupan yang di citacitakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapai berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari hari. Pancasila sebagi pandangan hidup merupakan petyunjuk arah semua kegiatan hidup dan kehidupan disegala bidang yang merangkum nilai nilai yang sama yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan dan agama agama yang ada di Indonesia. Artinya Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia . Kedudukan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah disepakati oleh bapak pendiri negara ( Founding Fathers ) dan diakui oleh seluruh bangsa Indonesia .Pancasila disahkan oleh PPKI pada tanggal , 18 -08- 1945 , sehari setelah Proklamasi ( Pernyataan Kemerdekaan Indonesia ). Pancasila sekaligus sebagai Lambang kedaulatan Negara. dilambangkan dengan Burung Garuda .